17 March 2025 14:12
Pengadilan Militer 208 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang. Agenda sidang hari ini, Senin, 17 Maret 2025, adalah mendengarkan nota pembelaan terdakwa sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pledoi dari ketiga terdakwa.
Dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Militer 208 Jakarta Timur, nota pembelaan dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa di depan majelis hakim dan Oditur Militer.
Ketiga terdakwa terlibat dalam upaya penggelapan mobil dan pembunuhan terhadap bos rental mobil di Tangerang pada awal Januari lalu.
Ketiga terdakwa yakni Bambang Apri Atmojo, Rafsin Hermawan, dan Akbar Adli hadir dalam persidangan tersebut.
Baca: RUU TNI Ditakutkan Bisa Bawa Kembali Dwifungsi ABRI, Apa yang Diubah? |