Sidang Pembunuhan Bos Rental Berlanjut, Berikut Isi Nota Keberatan Terdakwa

17 March 2025 14:12

Pengadilan Militer 208 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang. Agenda sidang hari ini, Senin, 17 Maret 2025, adalah mendengarkan nota pembelaan terdakwa sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pledoi dari ketiga terdakwa.

Dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Militer 208 Jakarta Timur, nota pembelaan dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa di depan majelis hakim dan Oditur Militer.

Ketiga terdakwa terlibat dalam upaya penggelapan mobil dan pembunuhan terhadap bos rental mobil di Tangerang pada awal Januari lalu.

Ketiga terdakwa yakni Bambang Apri Atmojo, Rafsin Hermawan, dan Akbar Adli hadir dalam persidangan tersebut.
 

Baca: RUU TNI Ditakutkan Bisa Bawa Kembali Dwifungsi ABRI, Apa yang Diubah?

Terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan dalam nota pembelaan yaitu menilai bahwa tindakan ataupun terjadinya penembakan yang tidak terelakkan pada awal Januari lalu dianggap sebagai upaya pembelaan diri.

Para terdakwa juga menyebut adanya hal-hal yang dianggap bertentangan dengan hukum dari sikap korban, dan juga sikap seluruh ahli saksi dalam upaya mengamankan mobil Honda Brio yang menjadi objek perebutan antara terdakwa dan juga seluruh saksi maupun korban.

Terdakwa menyebut sikap dari seluruh saksi dan korban dianggap  agresif dan bertentangan dengan hukum sehingga tim penasehat hukum menilai sikap seluruh terdakwa yang secara terpaksa melayangkan tembakan sebanyak 1 kali dan membunuh korban menjadi sikap pembelaan diri yang dianggap tidak bisa dipidanakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)