Fachri Audhia Hafiez • 28 August 2025 18:28
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mengatur sistem penyaluran pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem digital. Hal ini menjadi fokus yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pembahasan beleid tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang, 28 Agustus 2025. Rapat yang dilaksanakan hybrid tersebut juga dihadiri sejumlah penyalur PRT.
"Teman-teman anggota panitia kerja (
panja) itu mengingatkan bahwa sekarang perekrutan PRT itu bukan hanya terjadi secara konvensional, tetapi juga ada yang melalui platform digital," ujar Martin di lokasi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Martin mengatakan pihaknya ingin mendengar masukan dari para
penyalur PRT mengenai perekrutan sistem digital yang telah dilakukan. Termasuk mengenai sistem kontrak yang diberlakukan.
"Kita tadi ingin mendengar bagaimana operasional platform digital selama ini, regulasinya juga seperti apa yang sudah mereka lakukan dan juga hubungan kontraktual atau kerjanya, baik antara PRT, perusahaan tersebut maupun pemberi kerja," ucap Martin.
Ketua DPP Partai
NasDem itu menilai semua masukan yang diterima sudah cukup. Khususnya untuk makin menyempurnakan RUU PPRT.
"Jadi saya pikir tadi kita sudah dapat masukan yang cukup baik dari dua perusahaan ini untuk bisa melengkapi ya, rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang sedang kita susun," ucap Martin.
---
Reporter: FACHRI AUDHIA HAFIEZ (FAH)