Candra Yuri Nuralam • 28 August 2025 17:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengalami masalah over capasity atau kelebihan kapasitas rumah tahanan (rutan), usai menahan sebelas tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejatinya, Rutan KPK cuma mampu menampung 51 orang.
“Kapasitas ideal Rutan KPK cabang K4 (Gedung Merah Putih) dan C1 (Gedung Dewas KPK) untuk 51 orang. Saat ini, ada 57 orang tahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis,
Budi mengatakan, sebanyak enam orang tahanan harus ditaruh di ruang isolasi agar proses hukum tidak terganggu. KPK mengupayakan penahanan tidak melanggar hak dasar para tahanan.
BACA : KPK akan Fokus Periksa Saksi Sebelum Panggil Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji |