Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap dugaan
korupsi anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp130 miliar. Dalam perkara kasus tersebut, lima orang termasuk sekretaris dewan atau sekwan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024. Kelima tersangka tersebut antara lain mantan sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan bendahara DPRD Bengkulu Dahyar, satu orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dua staf bendahara yang berstatus tenaga harian lepas.
Modus penyimpangan anggaran berupa perjalanan dinas fiktif,
mark up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga hingga dana aspirasi.
Penyidik masih menghitung nilai kerugian negara dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp130 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah empat lokasi termasuk di sekretariat DPRD Bengkulu hingga kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu. Penyidik telah mengamankan satu truk barang bukti berupa ribuan dokumen, puluhan handphone, hardisk, dan berbagai peralatan elektronik lainnya.