Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut modus sindikat pembobol bank adalah menukarkan uang Rp204 miliar dengan valuta asing (valas). Uang yang dipindahkan sindikat belum sempat dinikmati tersangka.
"Untuk bentuk pencucian uangnya yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan. dan kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjual valasnya atau money changer-nya. Mereka tidak ada informasi yang disampaikan terkait peruntukannya, tapi yang jelas mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut," kata dia dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis, 25 September 2025.
"Uang itu belum sempat berpindah. Jadi sudah berpindah kita amankan, belum sempat dinikmati oleh mereka. Dengan cepat kita melakukan pemblokiran sehingga mereka belum sempat mencairkan uang tersebut. Ada sebagian yang sudah dicairkan langsung kita amankan juga," sambungnya.
Helfi menambahkan uang tersebut ditampung dalam satu rekening
dormant. Pemberi informasi rekening terdiri dari dua orang yaitu S yang ditahan Polda Metro Jaya dan D yang masih buron.
"Uang tersebut berasal dari satu rekening
dormant. Terkait dengan sindikat yang kami tangani ini memang berkaitan dengan yang ada di Polda Metro dan kebetulan laporannya awal ada LP di sini," ujarnya,
"Pemberi informasi rekening
dormant berinisial S yang ditangani Polda Metro Jaya. Satu lagi berinisial D yang saat ini dalam proses pencarian (buron) terkait dengan masalah rencana ini sedang terus kita komunikasikan dengan penyidik Polda Metro Jaya," tambahnya.
Pengusaha Tanah 'S' Jadi Penampung Duit
Helfi menyebut seluruh tersangka awalnya tak saling mengenal. Namun, sosok D mencari orang-orang yang berhubungan dengan penyedia jasa keuangan (PJK) dan mencari orang yang dapat membuat rekening penampungan.
"Jadi di perkara ini mereka tidak saling mengenal awalnya. Jadi D tadi pelaku utama itu yang mencari orang-orang yang punya hubungan dengan PJK. Setelah dia mendapatkannya, dia mencari juga orang-orang yang bisa membuat rekening penampungan," kata dia.
Pemilik rekening yang bersepakat dengan D adalah S. Sosok S digadang-gadang adalah pengusaha tanah.
"Setelah terkumpul mereka berkomunikasi di beberapa tempat dan itu beberapa kali baru mereka membuat rencana. Sehingga mereka bisa melakukan itu semua setelah lengkap sampai dengan pembuat rekening penampungan. Untuk pemilik rekening tersebut inisialnya S selaku pengusaha tanah," ucapnya.