KPK Resmi Menahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

9 January 2025 09:48

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung KPK pada Rabu malam, 8 Januari 2025.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka NSK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8-27 Januari 2025," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sebelum dilakukan penahanan, KPK telah memeriksa Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, sejak Rabu siang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Tersangka Kosasih ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif sebesar Rp1 triliun, bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP).
 

Baca juga: Validitas Data Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Dipertanyakan


Dalam pernyataannya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana, yang dikelola oleh PT Insight Investments Management setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

"EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp200 miliar," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)