9 January 2025 09:48
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung KPK pada Rabu malam, 8 Januari 2025.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka NSK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8-27 Januari 2025," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelum dilakukan penahanan, KPK telah memeriksa Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, sejak Rabu siang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Tersangka Kosasih ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif sebesar Rp1 triliun, bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP).
| Baca juga: Validitas Data Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Dipertanyakan |