Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 12:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie (A) sebagai tahanan rumah. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.
Budi mengatakan, Adjie sakit dan harus menjalani perawatan saat ditahan penyidik, dalam kasus ini. Karena kondisi tubuhnya tak kunjung membaik, KPK menetapkannya sebagai tahanan rumah agar bisa diperiksa, dan melanjutkan proses hukum.
"Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan," ujar Budi.
Argo penahanan Adji sudah berjalan sejak dijadikan tahanan rumah. KPK segera melengkapi berkas perkaranya untuk disidangkan dalam perkara ini.
"KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua," ucap Budi.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Baca Juga: KPK Pantau Alokasi Dana Hibah Jatim Rp12,47 Triliun |