Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2025 11:34
Jakarta: DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada 2025. Kesepakatan ini diambil usai Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah melakukan rapat membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 pada Selasa, 9 September 2025.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Bob mengatakan pihaknya tetap tak terburu-buru dalam pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan partisipasi masyarakat.
"Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," ujar Bob.
Dia ingin agar publik memahami substansi dalam RUU tersebut. Misalnya, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal atau tambahan, atau justru masuk kategori perdata.
"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata?" ucap Bob.
Baca juga: Menkum: RUU Perampasan Aset Disepakati Ketum Parpol |