Kasus Hukum Silfester Matutina sudah Inkrah, Kenapa tak Kunjung Ditahan?

6 August 2025 14:05

Jakarta: Meski kasus hukumnya sudah lama inkrah, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang merupakan relawan Jokowi, Silfester Matutina, tak kunjung ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.


Pencemaran nama baik


Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Silfester dinyatakan bersalah setelah menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 silam. 

Orasi tersebut menuding Jusuf Kalla memiliki ambisi politik dan kepentingan keluarga dalam mendukung pasangan Anies-Sandi pada Pilgub DKI Jakarta 2017.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)