6 August 2025 14:05
Jakarta: Meski kasus hukumnya sudah lama inkrah, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang merupakan relawan Jokowi, Silfester Matutina, tak kunjung ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.