Sat Reskrim Polrestabes Bandung menangkap TN (21) di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. TN adalah mahasiswa yang tega menusuk Zaki, pelajar SMK di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah bengkel di kawasan Cibiru. Korban yang sedang berada di bengkel tiba-tiba diserang pelaku menggunakan celurit hingga mengenai dada dan tewas di tempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, motif pelaku karena sakit hati pernah ditendang dan dipukul korban. Polisi juga mendalami dugaan motif asmara antara pelaku dan korban.
"Dari pengakuan sementara, pelaku sakit hati terhadap korban karena pernah dipukul dan ditendang. Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ada motif lainnya. Pelaku saat itu datang dengan kosong dan mengambil celurit yang ada di bengkel," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 4 Agustus 2025.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam serta baju korban. Pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP Pidana karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau
penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.