30 July 2025 16:33
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Kejaksaan Negeri (Kejari), Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Lamongan. Salah satu langkahnya dengan memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil operasi gabungan dengan kerugian negara mencapai ratusan juta Rupiah.
Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai resmi tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari Lamongan, Kota Lamongan, Jawa Timur pada Selasa, 29 Juli 2025. Pemusnahan barang kena cukai ilegal menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan sinergi antara Pemkab Lamongan, Kejari Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik.
Operasi berantas rokok ilegal ini dimulai sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. Rokok ilegal yang dimusnahkan di antaranya rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi sebanyak 506.224 batang jenis sigaret putih mesin atau SPM dan sigaret kretek mesin atau SKM serta 66 botol minuman mengandung etilen alkohol.
Dengan nilai mencapai Rp775 juta, rokok dan minuman ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp500 juta.
"Saya pikir ini adalah satu komitmen kita untuk memberantas rokok ilegal. Kami Bea Cukai Gresik tentunya tidak henti-hentinya melaksanakan penindakan. Untuk diketahui sampai dengan Minggu kemarin total kita sudah menindak sebanyak 14 juta batang. Untuk diketahui memang di wilayah Gresik Lamongan merupakan jalur distribusi terutama di wilayah tol itu adalah banyak kita melaksanakan penindakan-penindakan terhadap barang kena cukai legal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Asep Munandar.
Baca: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Hewan dari Thailand |