Pemkab Lamongan Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

30 July 2025 16:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Kejaksaan Negeri (Kejari), Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Lamongan. Salah satu langkahnya dengan memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil operasi gabungan dengan kerugian negara mencapai ratusan juta Rupiah.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai resmi tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari Lamongan, Kota Lamongan, Jawa Timur pada Selasa, 29 Juli 2025. Pemusnahan barang kena cukai ilegal menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan sinergi antara Pemkab Lamongan, Kejari Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik.

Operasi berantas rokok ilegal ini dimulai sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. Rokok ilegal yang dimusnahkan di antaranya rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi sebanyak 506.224 batang jenis sigaret putih mesin atau SPM dan sigaret kretek mesin atau SKM serta 66 botol minuman mengandung etilen alkohol.

Dengan nilai mencapai Rp775 juta, rokok dan minuman ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp500 juta.

"Saya pikir ini adalah satu komitmen kita untuk memberantas rokok ilegal. Kami Bea Cukai Gresik tentunya tidak henti-hentinya melaksanakan penindakan. Untuk diketahui sampai dengan Minggu kemarin total kita sudah menindak sebanyak 14 juta batang. Untuk diketahui memang di wilayah Gresik Lamongan merupakan jalur distribusi terutama di wilayah tol itu adalah banyak kita melaksanakan penindakan-penindakan terhadap barang kena cukai legal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Asep Munandar.
 

Baca: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Hewan dari Thailand

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemerintah Kabupaten Lamongan sebanyak Rp70-80 miliar per tahun. Angka ini dikembalikan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Lamongan antara lain penegakan hukum, kesehatan masyarakat, jaminan sosial bagi petani tembakau, serta pembangunan jalan produksi pertanian tembakau.

"Rokok ilegal ini akan mengganggu kepada penerimaan yang seharusnya kita terima. Padahal cukai ini menjadi pilot penting dalam pendapatan suatu negara. Setiap tahun tidak kurang dari 70-80 miliar yang kita kelola untuk bidang penegakan hukum, kemudian kita kelola untuk bidang kesehatan dan juga untuk kesejahteraan masyarakat," tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Selain pemusnahan rokok dan minuman ilegal, Kantor Bea Cukai dan Satpol PP Lamongan juga melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pelajar, mahasiswa, kepala desa, hingga ke pedagang rokok ilegal yang pernah terjaring razia.

Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa mengawasi dan memahami bahaya serta ciri-ciri rokok ilegal yang bisa merugikan keuangan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)