1 November 2025 11:18
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita gedung kantor dan pipa gas sepanjang 7,6 km milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang terkait kasus korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) milik tersangka Arso Sadewo. KPK juga mulai mendalami kemungkinan penetapan PT Banten Inti Gasindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Penyitaan ini karena pipa-pipa tersebut merupakan aset yang diagunkan dalam kerja sama yang dilakukan antara PT PGN dengan PT IAI, sehingga penyidik melakukan langkah penyitaan terhadap aset-aset tersebut dan satu gedung beserta tanahnya PT BIG tersebut dalam perkara PGN ini," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jumat malam, 31 Oktober 2025.
Budi menyatakan penyertaan dilakukan terhadap gedung kantor dan lahan milik PT Banten Inti Gasindo di Cilegon, Provinsi Banten. Penyidik juga menyita pipa gas sepanjang 7,6 km yang digunakan dalam proyek kerja sama jual beli gas antara PT IAE dan PGN.
| Baca Juga : Dugaan Korupsi Whoosh Dinilai Berkaitan dengan Kerugian Negara |