Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok arisan dengan skema ponzi yang melibatkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka utama. Kasus ini diusut setelah para korban melaporkan aksi pelaku yang menjanjikan keuntungan tinggi melalui investasi palsu.
Tersangka berinisial SFM (21) melakukan aksi penipuan ini sejak September 2024. Ia menawarkan investasi itu melalui WhatsApp dan mengelola grup bernama GUARISANBYBIYU yang diikuti 425 member.
"Grup WA yang digunakan oleh tersangka SFM ini namanya GUARISANBYBIYU. Ada 425 member di grup WA tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers, Sabtu, 18 Januari 2025.
Di grup
WhatsApp itu, SFM menawarkan slot investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modusnya, korban dijanjikan mendapat keuntungan hingga 40?ri investasi awal yang hanya dalam waktu 10 hari.
"Tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WA grupnya. Dia (SFM) memposting slot kalau investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp1,4 juta, investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp2,8 juta, (investasi) Rp3 juta jadi Rp4,2 juta. Mohon masyarakat berhati-hati, ini sangat tidak realistis," ujar Ade.
Uang korban kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli ponsel, mobil, dan membangun toko
laundry. Hingga kini, polisi telah menerima empat laporan dari 85 korban dengan kerugian rata-rata Rp10-20 juta per orang.
Kegiatan ini tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (
OJK). Tersangka dijerat pasal penipuan dan pencucian uang dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.