Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun di sekolah negeri maupun swasta dinilai sulit untuk diimplementasikan. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan minimnya dukungan negara terhadap penyelenggara pendidikan di sekolah swasta disebut akan menjadi tantangan utama.
"Persoalannya yang utama adalah bagaimana seluruh anak bangsa ini mendapatkan pendidikan minimal pendidikan dasar dan negara memiliki kewajiban itu bahwa antara lain menyelenggarakan pendidikan sekolah negeri. Namun ada keterbatasan. Oleh karenanya, mereka beralih kepada sekolah swasta," kata Penggiat Pendidikan Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 3 Juni 2025.
"Di situlah sebetulnya ketika memang negara sudah mampu membiayai sekolah swasta maka tidak ada persoalan. Ketika belum mampu membiayai sekolah swasta maka kan ini akan menjadi masalah. Ketika kemudian negara belum mampu membiayai, swasta tidak boleh memungut biaya, lalu bagaimana penyelenggaraan pendidikannya yang justru menjadi masalah menghambat proses pendidikan itu sendiri," imbuhnya.
Sementara itu, Pemerhati Pendidikan Retno Listyarti menyebut implementasi putusan MK tersebut butuh waktu yang cukup panjang sehingga sebaiknya dilakukan secara bertahap. Pasalnya, pendidikan dasar SD maupun SMP berada di wilayah pemerintah, kabupaten atau kota yang juga memiliki keterbatasan anggaran.
"Saya rasa ini butuh waktu yang cukup panjang. Kalau mau diterapkan sekarang ini kebetulan tahun ajaran baru, mungkin bisa pertama tuh di SD. Jadi SD ini dibayar semua mungkin itu nanti secara bertahap naik ke SMP," ungkapnya.
Retno menekankan pentingnya duduk bersama semua pihak terkait penyelenggaraan pendidikan sehingga bisa diambil jalan terbaik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Yang lebih penting dari itu, bagaimana penyelenggaraan pendidikan nasional bisa menjadi lebih baik dan semakin berkualitas.
"Jadi memang duduk bersamanya prosesnya ini harus dilakukan, kan pemerintah mau bikin sekolah rakyat. Ini apakah enggak
nambah aja sekolah-sekolah negerinya untuk mampu menggratiskan pendidikan di Indonesia?," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (
Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sisdikas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan tersebut, pemerintah harus membiayai pendidikan dasar 9 tahun, yakni SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
"Menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Suhartoyo, beberapa waktu lalu.