Eksepsi Ditolak, Sidang Hasto Lanjut ke Pembuktian

12 April 2025 13:02

Jakarta: Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Sidang dengan agenda pembuktian dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR akan digelar pada 17 April 2025.

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keberatan dari terdakwa Hasto dan penasihat hukumnya tidak bisa diterima. Surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.

Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto. JPU diminta menghadirkan para saksi dalam persidangan selanjutnya.
 

Baca: KPK Curiga Uang Suap Harun Masiku Disokong Hasto dan Djoko Tjandra
 


Sementara itu, Hasto menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski keberatan, Hasto mengaku siap menghadapi proses selanjutnya. Dia menyebut kasus yang diselamatkan padanya adalah persoalan yang dipaksakan dan merupakan proses daur ulang perkara. 

Seperti diketahui, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)