Kubu Hasto Nilai Putusan Sela Sebagai Iklan Buruk Hukum Indonesia

Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kubu Hasto Nilai Putusan Sela Sebagai Iklan Buruk Hukum Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 15:16

Jakarta: Kubu Hasto Kristiyanto menyayangkan putusan sela yang menolak eksepsi dalam dakwaan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Majelis dinilai memberikan iklan buruk dalam gambaran hukum di Indonesia.

“Ini jadi iklan buruk untuk Indonesia. Dunia melihat kita sebagai negara hukum, tapi tidak menegakkan due process of law,” kata pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

Todung menilai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu cukup memenangkan persidangan melalui eksepsi yang diajukan. Sebab, kata dia, kasus yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernuansa politik dan sudah dibuktikan dalam nota keberatan dakwaan.

“Kami mengharapkan eksepsi kami diterima karena kasus ini tidak ada dasarnya dan penuh nuansa politik. Politisasi kasus ini begitu luar biasa,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Eksepsi Ditolak, Kubu Hasto Klaim Pengadilan Gelar Sidang Daur Ulang


Menurut dia, unsur politisasi dalam kasus ini sangat kental. Apalagi, kata Todung, perkara disidangkan dalam waktu cepat, tidak seperti kasus lainnya.

“Pimpinan KPK saat itu baru diangkat. Apakah tidak ada kasus korupsi lain yang lebih penting? Kenapa harus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang akan menghadapi Kongres PDIP?” kata Todung.

Todung meyakini kasus Hasto merupakan serangan politik kepada PDIP. Jabatan strategis yang diemban Hasto dinilai bisa dijadikan bidikan untuk menjegal partai berlogo banteng hitam itu.

“Publik boleh berprasangka ini upaya membegal Hasto, mencegahnya tetap sebagai Sekjen PDIP. Proses hukum ini banyak kejanggalan akibat tekanan politik,” ujar Todung.

Dia juga meyakini kliennya korban kriminalisasi. Sebab, kata Todung, Hasto tidak diberikan kesempatan yang seimbang untuk membela diri sepanjang kasusnya bergulir.

“Prinsip equality in arms dilanggar. Penuntut umum dapat waktu sangat longgar, termasuk memanggil saksi-saksi dari KPK. Ini cacat proses,” tegas Todung.
 
Baca juga: 

Hasto Hormati Putusan Banding yang Tolak Eksepsinya


Todung meyakini kliennya menjadi korban politisasi dalam kasus ini. Putusan sela diyakini bakal membuat investor kabur karena menilai hukum bisa dimainkan.

“Kasus seperti ini dicatat sebagai iklan buruk untuk Indonesia. Sangat disayangkan di saat kita butuh investor, justru penegakan hukum yang cacat menjadi tontonan dunia,” ujar Todung.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)