Eksepsi Ditolak, Kubu Hasto Klaim Pengadilan Gelar Sidang Daur Ulang

Ketua tim hukum terdakwa kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Eksepsi Ditolak, Kubu Hasto Klaim Pengadilan Gelar Sidang Daur Ulang

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 13:38

Jakarta: Tim hukum terdakwa kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024, Hasto Kristiyanto, menyayangkan sikap hakim yang menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tengah menyidangkan kasus daur ulang.

“Menurut kami, hal ini adalah daur ulang dan fakta persidangan sudah pernah diuji di 2020 dan sudah inkrah,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

Politikus PDI Perjuangan mengatakan, kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR berdasarkan persidangan terdahulu. Hasto juga diklaim tidak pernah menelepon Satpam Nur Hasan pada 8 Januari 2020.

“Bicara soal kejadian 8 januari 2020, saudara hasan, bahwa yang menelpon pada saudara hasan itu bukan mas hasto kristiyanto, itu sudah disidangkan,” ujar Ronny.
 

Baca juga: 

Hasto Hormati Putusan Banding yang Tolak Eksepsinya


Ronny meyakini kliennya dibidik untuk dijadikan tahanan politik. Buktinya, banyak demo mendesak KPK menersangkakan Hasto, yang dinilai digerakkan pihak tertentu.

“Kawan kawan, perlu kita sampaikan bahwa ini kasus politik. Kami melihat bahwa hari ini saja, ada demo di depan pengadilan negeri jakarta pusat yg menuntut agar Pak Hasto divonis, diadili,” ucap Ronny.

Ronny meyakini serangan untuk Hasto ditujukan untuk PDIP. Sebab, jabatannya dia sebagai sekjen di partai itu belum dilepas.

“Ini adalah upaya untuk mengganggu pdip dengan menarget pak hasto kristiyanto, karena pak hasto kristiyanto sampai saat ini masih sebagai Sekjen PDIP,” ujar Ronny.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)