Pemprov DKI Jakarta Resmi Terapkan WFH ASN, Ini Aturan dan Sanksinya

14 April 2026 13:23

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Gubernur Pramono Anung memastikan penerapan WFH tak akan menganggu pelayanan publik. 

Regulasi yang mengatur tentang kebijakan WFH ASN Jakarta telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 3 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN yang menjalankan WFH hanya berkisar 25-50 persen di setiap unit kerja.
 

Baca Juga: Kebijakan WFH Berpotensi Tidak Efektif, Pakar Usul Insentif Pekerja

WFH ASN Jakarta akan dilakukan setiap hari Jumat dengan tetap mewajibkan ASN melakukan presensi secara daring sebanyak dua kali sehari. Selain itu, Pramono juga memastikan pengawasan kinerja ASN selama WFH tetap berjalan optimal, dengan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai. 

Meski pekerjaan dilaksanakan secara WFH setiap Jumat, para ASN tetap dituntut untuk produktif dan dilarang melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja. Apabila terdapat ASN yang melanggar, Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi tegas baginya, mulai dari pencabutan izin WFH hingga sanksi disiplin. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)