14 April 2026 13:23
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Gubernur Pramono Anung memastikan penerapan WFH tak akan menganggu pelayanan publik.
Regulasi yang mengatur tentang kebijakan WFH ASN Jakarta telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 3 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN yang menjalankan WFH hanya berkisar 25-50 persen di setiap unit kerja.
| Baca Juga: Kebijakan WFH Berpotensi Tidak Efektif, Pakar Usul Insentif Pekerja |