Kejagung Tarik Pejabat Kejari Karo untuk Klarifikasi Kasus Amsal Sitepu

7 April 2026 01:41

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait dengan penanganan perkara korupsi pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut) yang menyeret nama Amsal Sitepu. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan klarifikasi di hadapan Kejagung

Adapun pejabat yang ditarik adalah Kepala Kejari Karo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta dua Kepala Subseksi. Keempat pejabat tersebut telah diamankan oleh Tim Intelijen Kejagung pada Sabtu malam untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
 

Baca Juga: Videografer Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas

Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan seluruh tahap hukum, mulai dari penyidikan hingga penyusunan dakwaan, termasuk penelusuran dugaan pelanggaran prosedur dan praktik intimidasi.

"Dilakukan pengamanan dalam rangka untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara. Apabila ada nantinya akan diteruskan ke tim eksaminasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin, 6 April 2026

Kejagung memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut guna menjaga objektivitas dan transparansi.


Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu, 1 April 2026. 

Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek video profil sejumlah desa. Namun, Amsal bercerita, dalam proposal tersebut termuat rincian biaya ide senilai Rp2 juta dan biaya lain seperti cutting dan editing senilai masing-masing Rp1 juta. Namun, auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai poin-poin itu seharusnya nol rupiah.


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)