5 October 2026 22:00
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan Kapal Motor (KM) Maulana 23 terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (ABK) yang videonya viral di media sosial. KKP kini mengambil langkah hukum tegas, mulai dari tindakan penjeratan pasal pidana bagi para pelaku hingga proses pencabutan izin usaha perusahaan kapal tersebut.
“Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri, perizinan kapal tersebut akan dicabut.” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.
Kasus penganiayaan ini terkuak setelah beredarnya video penyiksaan berantai yang dialami sejumlah ABK di atas KM Maulana 23. Para korban diduga dianiaya secara berulang hanya karena gagal memenuhi target tangkapan cumi yang ditetapkan oleh pihak kapal secara sepihak.