KKP Amankan KM Maulana 23 dan Ancam Cabut Izin Usaha Buntut Penganiayaan ABK

5 October 2026 22:00

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan Kapal Motor (KM) Maulana 23 terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (ABK) yang videonya viral di media sosial. KKP kini mengambil langkah hukum tegas, mulai dari tindakan penjeratan pasal pidana bagi para pelaku hingga proses pencabutan izin usaha perusahaan kapal tersebut.

“Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri, perizinan kapal tersebut akan dicabut.” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.

Kasus penganiayaan ini terkuak setelah beredarnya video penyiksaan berantai yang dialami sejumlah ABK di atas KM Maulana 23. Para korban diduga dianiaya secara berulang hanya karena gagal memenuhi target tangkapan cumi yang ditetapkan oleh pihak kapal secara sepihak.
 



Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa negara tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran kemanusiaan di wilayah laut yurisdiksi Indonesia.

“Ini kami dalami terus, tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja, nanti ada mungkin bisa dilarikan ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak pidana yang lain.” ucap Nugroho.

Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, KKP berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian untuk menindak para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena adanya dugaan praktik perbudakan di atas kapal. Saat ini, beberapa tersangka telah diserahkan ke Polres Dobo untuk proses hukum lebih lanjut, sementara para ABK yang menjadi korban penganiayaan telah dievakuasi ke tempat perlindungan.

“Yang jelas kami kolaborasi dengan Polres Dobo. Saat ini beberapa tersangka sudah kami serahkan juga di Polres Dobo, sementara yang dianiaya kami bawa,” ucapnya.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X