15 July 2024 11:37
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi. Nantinya masyarakat Indonesia dapat mengajukan pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Batas pinjol ini meningkat dari batas sebelumnya yang hanya sebesar Rp2 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada Berikan Data Pribadi |