Ibu Dokter Lady Berpotensi Jadi Tersangka

22 December 2024 23:20

Kuasa hukum dokter koas M Luthfi, korban penganiayan oleh sopir ibu dari Lady Aurellia di Palembang, Sumatera Selatan meminta penyidik untuk terapkan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP terhadap ibu Lady yakni Sri Meilina sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum M Luthfi, Redo akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penyitaan handphoen milik ibunda Lady. Lantaran sejauh ini penyidik baru mengkloning isi handphone milik karyawan kafe dan teman Lady.
 

Baca: Penganiayaan Dokter Koas, Polda Sumsel Koordinasi dengan Kejaksaan

Selain itu, kuasa hukum mendorong agar penyidik menerapkan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP terhadap ibunda Lady.

"Mengenakan dasar hukum teori yang saya sampaikan tadi mengenai apa kesengajaan yang apa keinsafan kemungkinan tadi. Itu kan jelas dijuntuh ke pasal 55 dan pasal atau pasal 56 mengenai turut serta.
CCTV itu kan dari A sampai Z kan jelas? Kenapa posisi si tersangka itu ada di sana? Siapa yang memerintahkannya? Apalagi posisi sopir apalagi keluarga. Logikanya harusnya ikut apa kata ibu itu," kata Redo dikutip dari Top News, Metro TV, Minggu, 22 Desember 2024.
 
Baca: Bukan Sopir, Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Honorer BBPJN Sumsel

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan tengah membidik tersangka baru dalam kasus penganiayaan dokter koas. Tidak menutup kemungkinan tersangka baru tersebut yakni ibu dari Lady Aurellia.

Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal tengah melakukan koordinas dengan JPU sebagai petunjuk bagi penyidik untuk penerapan pasal terhadap ibu dari lady, Sri Meilina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)