11 February 2024 17:59
Alat peraga kampanye (APK) di masa tenang telah dimulai sejak Sabtu malam, 10 Februari 2024 di seluruh daerah Indonesia, bahkan sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Masa tenang mengharuskan seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah kepada kampanye. Seperti masih terpasangnya baliho, spanduk, umbul-umbul dan juga bendera partai.
Aturan soal masa tenang tersebut diatur dalam undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Angka 36. Di mana sejumlah aturan juga diterapkan kepada pelaksana peserta pemilu atau tim kampanye. Di antaranya dilarang untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, atau tidak menggunakan hak suaranya.
Masa tenang ini diharapkan dapat menjadi refleksi untuk pemilih, dalam memilih calon pemimpin yang terbaik. Mulai dari capres-cawapres sampai anggota legislatif (caleg) di kabupaten dan kota masing-masing.