Tukang Fotokopi di Ciamis Jadi Penampung Uang Judi Online

30 June 2024 17:18

Seorang pengusaha fotokopi berinisial TCA di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi penampung uang judi online. TCA diduga terlibat jaringan judi internasional yang turut melibatkan istri dan adik iparnya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin menyatakan kasus ini terungkap saat tim patroli siber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang berinisial YR. 

Ketika diinterogasi, YR mengaku diperintah TCA untuk membuat lima rekening berbeda dan diberi upah Rp1,2 juta tiap rekening. Dari lima rekening tersebut diketahui ada transaksi sebesar Rp35,6 miliar. 
 

Baca juga: MUI Yakin Polri Mampu Berantas Judi Online

Polisi juga menemukan 216 rekening lainnya yang diduga dipakai untuk keperluan judi online. Namun, rekening-rekening tersebut bukan dibuat oleh TCA melainkan warga.

TCA mengiming-imingi imbalan kepada warga jika mereka membuat satu rekening. Warga yang terlibat tidak tahu rekening tersebut berkaitan dengan judi online.

"Kami masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk karena ini adalah rekening-rekening yang dibuat oleh tersangka dengan imbalan kepada pemilik rekening tersebut kurang lebih Rp2,5 juta, termasuk m-bankingnya," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

Aksi ini dilakukan TCA selama tiga tahun. Sewaktu diringkus, TCA diduga hendak kabur ke Kamboja. Saat ini, istri dan adik ipar TCA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)