30 June 2024 17:18
Seorang pengusaha fotokopi berinisial TCA di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi penampung uang judi online. TCA diduga terlibat jaringan judi internasional yang turut melibatkan istri dan adik iparnya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin menyatakan kasus ini terungkap saat tim patroli siber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang berinisial YR.
Ketika diinterogasi, YR mengaku diperintah TCA untuk membuat lima rekening berbeda dan diberi upah Rp1,2 juta tiap rekening. Dari lima rekening tersebut diketahui ada transaksi sebesar Rp35,6 miliar.
Baca juga: MUI Yakin Polri Mampu Berantas Judi Online |