9 July 2024 22:33
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI. Usulan itu akan dibawa ke paripurna untuk persetujuan.
Nantinya Dewan Pertimbangan Presiden akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Selain itu, terdapat perubahan jumlah keanggotaan. Saat ini, jumlah keanggotaan Watimpres dibatasi.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan usulan perubahan nomenklatur tersebut muncul dari aspirasi fraksi di DPR. Sembilan fraksi sejatinya menyepakati revisi undang-undang Watimpres.
"Hampir semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujar Supratman.
Baca juga: Baleg Sebut Pemerintah Dukung Revisi UU Wantimpres |