Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2024 21:08
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bakal direvisi. Wacana tersebut disebut didukung pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Menurut dia, dukungan dari pemerintah disampaikan oleh salah satu kementerian. Namun, tak dijelaskan secara rinci kementerian yang dimaksud.
"Karena kita bicara soal dengan kementerian ya, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Karena seandainya kalau saya berkomunikasi dengan Pak Jokowi saya akan jawab tapi kan saya tidak komunikasi dengan beliau," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan revisi UU Wantimpres bukan atas dorongan presiden terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto. Sebab, ada sejumlah perubahan dalam amendemen tersebut.
"Enggak lah, enggak ada (revisi UU Wantimpres karena dorongan Prabowo)," ungkap dia.
Baca juga:
Revisi UU Wantimpres, Baleg: Anggota Berstatus Pejabat Negara |