Regulasi Mobil Listrik Belum Konsisten

16 May 2024 19:15

Jakarta: Otak-atik soal regulasi mobil listrik yang banyak berubah membuat para produsen kendaraan listrik di tanah air merasa terkecoh. Sebab dalam aturan baru bisa menguntungkan kompetitor. 

Sebut saja aturan soal insentif pajak barang mewah (PPNBM). Semula dikenakan 15 persen kini lewat PP Nomor 79 tahun 2024 diturunkan jadi 0 persen.

Alhasil impor SBU mobil listrik Tiongkok tak terbendung. Dampaknya bisa terlihat dari mobil listrik impor termasuk dari Tiongkok yang menjual mobil listrik Rp400 juta per unit.
 

Baca: Jokowi Sebut Pabrik Baterai Pertama di Indonesia Akan Beroperasi Bulan Depan

Sementara Hyundai karena memproduksi di Indonesia menjualnya di kisaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar per unitnya.

Chief Operating Officer Hyundai Motor Indonesia Fransiskus Suryo Pranoto menilai, regulasi mobil listrik tidak konsisten. Bahkan tidak menguntungkan Hyundai yang sudah berinvestasi sebesar USD1,5 miliar untuk membangun pabrik mobil listrik dan baterai di Indonesia.

Meski demikian, Hyundai mengaku tetap akan memprioritaskan produksi dalam negeri. Tidak akan impor. 

Aturan terkait regulasi kendaraan listrik di tanah air pertama dikeluarkan pada 2019. Aturan ini kemudian banyak dilakukan penyesuaian hingga yang teranyar pada 2024.

Pemerintah tidak lagi menerapkan pajak barang mewah sebesar 15 persen untuk impor mobil listrik. Melainkan membebaskan pajak atau 0 persen. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)