16 May 2024 19:15
Jakarta: Otak-atik soal regulasi mobil listrik yang banyak berubah membuat para produsen kendaraan listrik di tanah air merasa terkecoh. Sebab dalam aturan baru bisa menguntungkan kompetitor.
Sebut saja aturan soal insentif pajak barang mewah (PPNBM). Semula dikenakan 15 persen kini lewat PP Nomor 79 tahun 2024 diturunkan jadi 0 persen.
Alhasil impor SBU mobil listrik Tiongkok tak terbendung. Dampaknya bisa terlihat dari mobil listrik impor termasuk dari Tiongkok yang menjual mobil listrik Rp400 juta per unit.
Baca: Jokowi Sebut Pabrik Baterai Pertama di Indonesia Akan Beroperasi Bulan Depan |