KPU Tidak Punya Niat Tunda Rekapitulasi

18 March 2024 10:22

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons surat yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menunda rekapitulasi.

Pihaknya telah mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, di mana optimalisasi Sirekap diperlukan. Idham pun menegaskan Sirekap bukan penentu, melainkan hanya membantu mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Idham menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas. Bahwa, hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang. Mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.

Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu. Idham membeberkan KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan dalam masa rekapitulasi nasional Pemilu 2024.

Idham menambahkan, proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung. "Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," kata Idham.

Sebelumnya, Bawaslu telah menyurati KPU hingga tiga kali ihwal penggunaan Sirekap. Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengemukakan di tengah rekapitulasi yang berjalan, dia mengimbau KPU memperbaiki konversi penjumlahannya.

"Kami kirim surat kepada KPU tiga kali soal Sirekap, tak apa tetap jalan, tapi konversi penjumlahan dihentikan karena C1 jadi bahan perdebatan karena perbedaan," papar Totok, yang dikutip Minggu, 17 Maret 2024.

Menurutnya, aplikasi-aplikasi yang KPU luncurkan harusnya melalui proses yang matang. Sebab dia menilai semua aplikasi ini alat bantu yang baik adanya, namun jangan serta merta membuat semuanya bekerja dua kali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)