NEWSTICKER

Keluarga Ferdy Sambo Berharap Hukuman Diringankan di Tingkat Banding

N/A • 10 April 2023 10:16

Hasil banding atas vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dibacakan pada 12 April 2023. Keluarga Ferdy Sambo, Annar Sampetoding berharap, hukuman Ferdy Sambo diringankan.  

Annar mewakili keluarga meminta keputusan yang adil untuk Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya Ferdy Sambo mengakui perbuatannya. 

"Kami minta keputusan yang berkeadilan dan keringanan untuk adik kami (Ferdy Sambo)," katanya. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan, pengajuan banding Ferdy Sambo sebagai hak terpidana sesuai aturan di pasal 67 KUHP.

Namun Hery menambahkan, hasil banding bisa saja sama dengan putusan sebelumnya. Keterangan atau alat bukti yang meringankan terpidana bisa saja mengubah hukuman sebelumnya.

Menurut Hery, hakim memiliki keyakinan sendiri jika ada hal yang perlu dikoreksi dari putusan pengadilan negeri. 

Hery menilai kasus Ferdy Sambo yang menarik perhatian publik perlu dikawal. Pengawalan itu soal putusan yang akan mengecewakan publik. Masyarakat perlu memahami pertimbangan hukum hakim. 

"Menurut saya pribadi perlu adanya pengawalan kasus agar orang bisa memahami dengan utuh," jelasnya. 

Putusan banding Sambo dibacakan di kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berkas permohonan banding Sambo terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI. 

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyebut pengadilan tinggi memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk memutuskan perkara terhitung sejak terdaftar. Ketetapan itu sesuai surat edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 2014. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Christine Sheptiany)