Novel Baswedan Minta Polda Segera Tahan Firli

19 December 2023 16:46

Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli diketahui masih bisa mengakses data dari Lembaga Antirasuah itu.

"Ketika sidang praperadilan, pak Firli telah menyampaikan bukti yang digunakan yang diambil dari KPK. Ini kan sesuatu hal yang luar biasa," ujar Novel, Selasa, 19 Desember 2023.

Novel khawatir Firli masih bisa melakukan hal itu lagi jika tidak segera ditahan. Dikhawatirkan Firli bisa berbuat yang lebih buruk lagi.

"Oleh karena itu, alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat mendesak menurut saya," katanya. 

Pada satu sisi, Novel memuji keputusan majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli. Dia berharap penyidik bisa segera menuntaskan penanganan perkara selanjutnya.

Seperti diketahui, majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)