26 December 2024 19:13
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan pemerintah tidak akan menggelontorkan bantuan sosial atau Bansos khusus dalam menyikapi penerapan tarif PPN 12%. Cak Imin menyebut PPN 12% tidak akan membebani sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM serta pariwisata.
Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan Jika pemerintah telah mengkaji dengan baik segala antisipasi dari kenaikan PPN dari 11% ke 12%.
Cak Imin pun memastikan PPN 12% tidak akan membebani sektor usaha mikro kecil menengah atau UMKM serta pariwisata.
“Jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak enggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar. Karena itu bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," kata Cak Imin.
Baca: Ragam Cara Mengurangi Beban Pajak Usaha untuk UKM |
"Tidak ada bansos PPN. Tidak ada kaitannya dengan Bansos khusus karena memang dari 11% naik menjadi 12% itu betul-betul sudah diseleksi mana yang tidak boleh naik mana yang naik sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh ekonomi melindungi dan memfasilitasi dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pihaknya sudah membeberkan mitigasi terhadap dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Mitigasi risiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan oleh pemerintah.
Dalam keterangan tertulisnya Said Abdullah menegaskan pemerintah pun sebetulnya diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5?n batas atas sebesar 15% bila dipandang perlu, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Baca: Presiden Prabowo Subianto Perlu Political WillTunda PPN 12% |
Ia pun memberikan usulan yang bisa dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam usulannya, di antaranya penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat. Di mana jumlah penerima manfaat perlindungan sosial dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin, namun juga hampir miskin, atau rentan miskin.
Perlindungan sosial ini berupa subsidi BBM, LPG, listrik, transportasi, perumahan, hingga pendidikan. Hal ini pun bertolak belakang dan bertentangan dengan pernyataan Muhaimin Iskandar yang memastikan bahwa pemerintah tidak akan menggelontorkan bantuan sosial atau Bansos khusus dalam menyikapi penerapan tarif PPN 12%.