PDIP Terima Putusan MK, Namun dengan Catatan

22 April 2024 23:16

PDI Perjuangan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah mengabaikan aspek-aspek keadilan substansial dalam mengambil keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Untuk itu, PDIP menerima putusan MK tersebut dengan catatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah dalam keterangan pers di Kantor DPP PDIP, Senin 22 April 2024.

"Kami menyayangkan bahwa putusan MK mengabaikan aspek-aspek yang bersifat keadilan substansial dalam mengambil keputusan tentang PHPU Pemilu presiden." kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.

Sebagai partai yang memegang prinsip hukum dan demokrasi, PDI Perjuangan menerima putusan MK namun dengan catatan tidak ada lagi penyelenggara negara yang ikut campur dalam proses Pemilu yang akan datang. 

"Maka sebagai konsekuensi PDI Perjuangan menjunjung tinggi peran dan prinsip negara demokrasi, PDI Perjuangan menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan." ucap Ahmad Basarah.

Sebelumnya, majelis hakim MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)