Ilustrasi. MI/Usman Iskandar.
Akmal Fauzi • 22 April 2024 22:11
Jakarta: Pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa menjadi refleksi untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu. MK jangan jadi tumpuan menyelesaikan pelanggaran selama tahapan pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto menjelaskan dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, menggambarkan adanya persoalan dalam proses tahapan pemilu. Termasuk, soal penyalahgunaan wewenang.
Namun, dugaan pelanggaran itu tidak bisa diselesaikan dengan baik di lembaga yang berwenang. Padahal, lembaganya sudah disediakan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta aparat penegak hukum.
"Semua aspek itu ada. Mungkin kalau ada pihak yang tidak puas dari peran lembaga itu harus diperkuat lembaganya," kata Agus saat dihubungi, Senin, 22 April 2024.
Baca juga: Muhaimin Nilai Dissenting Opinion Hakim MK Jadi Catatan Indah Demokrasi |