Polres Bandung Tangkap 31 Pengedar Narkoba

30 October 2024 12:25

Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat membongkar peredaran berbagai jenis narkotika yang dijual secara online. Penyidik menangkap 31 orang dalam rentang waktu sekitar satu bulan.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menangkap 31 orang dengan barang bukti 1 kilogram sabu, 1 kilogram ganja kering serta berbagai jenis obat-obatan ilegal. 

"Yang disita sekitar sebulan ini yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram lebih dan daun ganja, narkotika jenis ganja kering seberat 1.48,65 gram sedangkan ekstasi 30 butir, tembakau sintetis 253,6 gram, psikotropika 100 butir." kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya.
 

Baca juga: Anggota Bawaslu Kepri Dipecat usai Ketahuan Konsumsi Ekstasi


31 pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda dalam rentang waktu sekitar satu bulan. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, beberapa di antaranya merupakan residivis atas kasus yang sama. 

Selain secara online, para pelaku juga menjual barang haram tersebut dengan modus sistem tempel di lokasi yang telah disepakati antara pengedar dan pembeli. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)