21 March 2024 22:01
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tidak lolos ke Senayan karena tidak lolos ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Partai berlambang ka'bah itu bakal menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meyakini ada kekeliruan dari hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil internal PPP menyebutkan mereka sudah melewati ambang batas parlemen yang ditetapkan empat persen.
"Pergeseran dan ada penggelembungan yang merugikan PPP, dan juga ketidakwajaran suara tidak sah di sejumlah daerah pemilihan (dapil)," ujar Awi, biasa dia disapa, Kamis, 21 Maret 2024.
PPP telah menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Mereka yakin seharusnya bisa lolos ke Senayan.
"Kami punya hak untuk mempertahankan hak kami," katanya.
Baca: PPP Pertama Kali Gagal Melenggang ke Senayan |