27 March 2024 21:00
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menilai permintaan untuk Pemilu ulang adalah hal yang mustahil. Hal itu disampaikan Yusril menyikapi sejumlah petitum yang disampaikan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
"Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," kata Yusril, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Yusril pun menganggap permohonan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) banyak narasi dan sifatnya kualitatif. Yusril juga menolak anggapan bahwa Pilkada sama dengan Pilpres.
"Kami menolak anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi menyamakan Pilkada dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar Yusril.
Diketahui, MK telah menerima gugatan PHPU dari pasangan capres dan cawapres Anies dan Cak Imin, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Gugatan diajukan karena kedua kubu tidak puas dengan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).