Massa Buruh Demo Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

17 July 2024 15:31

Massa buruh dari berbagai serikat kembali berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. Mereka meminta pemerintah segera mencabut omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Aksi demonstrasi ini dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Massa buruh yang melakukan aksi ini tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Wakil Presiden KSPI Kahar Cahyono mengatakan ada 1.000 buruh yang melakukan aksi demonstrasi. Mereka berasal dari wilayah Jabodetabek.

Ada tiga tuntutan yang dilayangkan massa aksi kali ini. Tiga tuntutan itu yakni pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, pencabutan upah murah atau praktik outsourcing, dan tolak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ada beberapa alasan UU Cipta Kerja kami suarakan. Pertama terkait upah. Sejak UU Cipta Kerja disahkan, kenaikan upah sangat kecil, bahkan lebih rendah dari inflasi yang membuat daya beli buruh semakin turun," kata Kahar kepada Metro TV.
 

Baca juga: TransJakarta Lakukan Penyesuaian Rute Imbas Demo di Patung Kuda

"Kedua terkait outsourcing. UU Cipta Kerja membebaskan outsourcing di semua jenis pekerjaan. Tadinya hanya lima jenis pekerjaan yang boleh ada outsourcing-nya," tambahnya.

Tuntutan lainnya ialah tentang pengaturan buruh kontrak. Menurut Kahar, aturan kontrak kerja saat ini bisa berulang kali. Sehingga, buruh bisa seumur hidup dikontak dan tidak dianggap menjadi karyawan tetap.

"Belum lagi kemudahan melakukan PHK. Sekarang aturannya lebih mudah perusahaan melakukan PHK dan ini terkonfirmasi ribuan orang yang kini ter-PHK di sektor tekstil," ujar Kahar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)