Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Divonis 20 Bulan Penjara

30 January 2026 14:51

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada mantan Ibu Negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon Hee, atas kasus korupsi. Hakim menyatakan Kim terbukti menerima hadiah dari Gereja Unifikasi yang diberikan sebagai imbalan atas bantuan dalam urusan bisnis.

Putusan ini dianggap mengejutkan karena jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut khusus yang meminta hukuman 15 tahun penjara. Jaksa sebelumnya mendakwa Kim atas tuduhan penyuapan, manipulasi harga saham, serta pelanggaran undang-undang pendanaan politik.
 



Meskipun terbukti dalam kasus suap, pengadilan membebaskan Kim dari tuduhan manipulasi harga saham dan pelanggaran dana politik, karena alasan kurangnya bukti. Pihak pembela menilai vonis 20 bulan penjara tersebut masih terlalu berat dan menyatakan akan segera mengajukan banding.

Suami Kim, mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol, sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada awal bulan ini. Yoon dinyatakan bersalah menghalangi upaya penyelidik untuk menahannya tahun lalu, termasuk dengan memerintahkan Dinas Keamanan Presiden agar mencegah pelaksanaan surat perintah penahanan di kediaman resmi presiden.

Putusan tersebut menjadi vonis pertama dari total delapan perkara yang saat ini menjerat Yoon. Ia juga tengah diadili atas sejumlah dakwaan lain, termasuk tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang diumumkannya pada Desember 2024.


(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)