14 April 2026 12:35
Bandung: Tatang Sutardin alias Ki Bedil akhirnya dibekuk oleh Bareskrim Polri. Dia telah merakit senjata ilegal dan mengedarkannya selama kurang lebih 20 tahun.
Ki Bedil ditangkap di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 6 April 2026. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial AS, di kawasan Jatinangor, Sumedang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pistol jenis Sig Sauer P226, senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, berbagai jenis amunisi, serta peralatan untuk merakit senjata.
"Satresmob Bareskrim khususnya Unit 1, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan dan pembuatan senjata api dan bahan peledak ilegal, sebagaimana Pasal 306 KUHP," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, dikutip dari program Metro Pagi Primetime Metro TV, Selasa, 14 April 2026.