20 Tahun Beroperasi, Perakit Senjata Ilegal Ki Bedil Ditangkap di Bandung

14 April 2026 12:35

Bandung: Tatang Sutardin alias Ki Bedil akhirnya dibekuk oleh Bareskrim Polri. Dia telah merakit senjata ilegal dan mengedarkannya selama kurang lebih 20 tahun. 

Ki Bedil ditangkap di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 6 April 2026. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial AS, di kawasan Jatinangor, Sumedang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pistol jenis Sig Sauer P226, senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, berbagai jenis amunisi, serta peralatan untuk merakit senjata.

"Satresmob Bareskrim khususnya Unit 1, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan dan pembuatan senjata api dan bahan peledak ilegal, sebagaimana Pasal 306 KUHP," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, dikutip dari program Metro Pagi Primetime Metro TV, Selasa, 14 April 2026. 
 

Menurut kepolisian, Ki Bedil dikenal di kalangan tertentu sebagai pemasok senjata ilegal yang diduga digunakan dalam berbagai aktivitas melanggar hukum. Penangkapan ini pun membuka indikasi adanya jaringan yang lebih luas.
 
Arsya menegaskan proses penyelidikan akan terus dikembangkan. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang telah membeli dan menggunakan senjata dari pelaku.

"Penangkapan ini juga akan kami tindak lanjuti bersama dengan Dittipidum Bareskrim, dan kami akan mengembangkan juga kepada para pelaku yang saat ini sudah membeli senjata dari Ki Bedil dan juga sudah menggunakan," kata Arsya. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)