Rokok Ilegal hingga HP Dimusnahkan, Bea Cukai Makassar Selamatkan Potensi Kerugian Rp30 Miliar

Metro TV • 15 September 2026 17:56

Makassar: Bea Cukai Makassar memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp46,05 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp30,44 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 123 penindakan kepabeanan dan cukai. Barang yang dimusnahkan didominasi rokok ilegal sebanyak 28.513.260 batang. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Makassar Krisna Wardhana mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar.

"Ini suatu proses akhir dari semua penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar selama ini," kata Krisna.

 

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Makassar turut memusnahkan 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 35 unit telepon seluler, serta 1.168 barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan. Dari puluhan juta rokok yang dimusnahkan, Krisna menyebut sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai. Ada pula rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

"Paling banyak tanpa pita cukai," ujarnya.

Menurut Krisna, rokok ilegal bukan hanya menjadi persoalan Bea Cukai. Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan bersama sejumlah aparat dan instansi terkait.

"Rokok ilegal itu semata-mata bukan hanya musuh Bea Cukai, tapi musuh seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, seluruh aparat penegak hukum yang ada di Sulawesi Selatan," tutur Krisna.

Ia mengatakan Bea Cukai bersinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga Satpol PP dalam melakukan penindakan. Dari hasil penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 28 juta batang.

"28 juta lebih batang. Kemudian nilainya Rp46 miliar, kemudian nilai kerugian negaranya sekitar Rp30 miliar," katanya.

Sementara itu, barang berupa telepon seluler merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin. Krisna menyebut penerbangan asal Malaysia menjadi salah satu sumber barang yang ditindak.

"Ada handphone yang menyerupai iPhone juga, tidak semuanya iPhone beneran itu, ada yang menyerupai," jelasnya.

Barang tersebut kemudian disita setelah pemiliknya memilih tidak membayar kewajiban kepabeanan yang dikenakan. Untuk rokok ilegal, Krisna menyebut barang yang ditindak sebagian besar berasal dari pengiriman dari Surabaya. Sementara penindakan terhadap barang bawaan penumpang di bandara mayoritas melibatkan warga negara Indonesia.

 

Selain pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Total denda yang terkumpul dari enam kasus tersebut mencapai Rp307,63 juta.

Krisna menambahkan, penanganan perkara rokok ilegal juga dilakukan melalui proses hukum. Salah satu kasus telah menetapkan tersangka dan masih menjalani proses persidangan sehingga barang buktinya belum dapat dimusnahkan.

"Barangnya belum bisa dimusnahkan karena masih persidangan," ungkapnya.

Pemusnahan barang ilegal ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Makassar menekan peredaran barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, sekaligus mencegah potensi kerugian negara.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X