24 July 2026 19:35
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dari yang sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Andi memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap masyarakat secara luas. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menyasar segelintir orang saja, antara sekitar 200 hingga 300 orang setiap tahun.
“Itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” kata Andi, dalam program Prioritas Indonesia Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.