21 January 2026 16:23
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa. Kepala daerah itu diduga mematok tarif untuk jabatan tertentu di tingkat desa.
Pelaksana tugas Deputi Penedakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu dijadikan sebagai ketentuan di luar syarat resmi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Sudewo menggunakan anak buahnya untuk mengumpulkan dana.
Dalam kasus ini, Sudewo mematok Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta untuk jabatan tertentu. Anak buahnya lalu menaikkan tarif menjadi Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk keuntungan pribadi.
Jika uang itu tidak dibayar, Sudewo dan anak buahnya memberikan ancaman berupa tidak akan ada lagi pembukaan pendaftaran posisi perangkat desa pada tahun berikutnya.
Baca Juga :