Sudewo Patok Tarif Ratusan Juta Rupiah untuk Jabatan di Tingkat Desa

21 January 2026 16:23

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa. Kepala daerah itu diduga mematok tarif untuk jabatan tertentu di tingkat desa.

Pelaksana tugas Deputi Penedakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu dijadikan sebagai ketentuan di luar syarat resmi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Sudewo menggunakan anak buahnya untuk mengumpulkan dana.

Dalam kasus ini, Sudewo mematok Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta untuk jabatan tertentu. Anak buahnya lalu menaikkan tarif menjadi Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk keuntungan pribadi.

Jika uang itu tidak dibayar, Sudewo dan anak buahnya memberikan ancaman berupa tidak akan ada lagi pembukaan pendaftaran posisi perangkat desa pada tahun berikutnya.
 



Para anak buah Sudewo berhasil mengumpulkan Rp2,6 miliar dari hasil pemerasan ini. KPK sudah menahan Sudewo bersama anak buahnya pada Selasa, 20 Januari 2026. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama.

"Arahan Sudewo, Yon, dan Jion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Jadi setiap perangkat desa itu dimintai antara Rp165- Rp225 juta untuk mendaftar," kata Asep dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 21 Januari 2026.

"Kemudian besaran tarif tersebut sudah di-up oleh Yon dan Jion dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta. Awalnya Saudara SDW itu dengan saudara Yon dan Jion dan yang lainnya yang tim 8 itu Rp125 sampai Rp150. Tetapi kemudian oleh di lapangan oleh saudara ION dan Jion menaikkan tentunya juga untuk keuntungan mereka ya," sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)