Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah di Madiun, Jatim. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun
Pemkot Madiun Segera Tunjuk Plt Kadis PUPR
Whisnu Mardiansyah • 21 January 2026 16:01
Madiun: Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Langkah ini diambil setelah pejabat sebelumnya, Thariq Megah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah ini segera ditunjuk Plt Kadis PUPR karena bagaimanapun di Dinas PUPR itu kerjaan dan kegiatannya sangat banyak sehingga semua tetap harus berjalan sesuai rencana yang telah disusun pada tahun anggaran 2026," ujar Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah di Madiun seperti dilansir Antara, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut dia, penunjukan Plt Kadis PUPR untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan sejumlah proyek pembangunan yang telah direncanakan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain penunjukan Plt Kadis PUPR, Aflah memastikan semua kegiatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Madiun tetap berjalan optimal. Kondisi ini dipertahankan meski Wali Kota Madiun Maidi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Sesuai hasil rakor, semua layanan publik Pemkot Madiun dipastikan tidak ada perubahan. Semua OPD tetap harus melaksanakan fungsinya masing-masing, tidak ada yang kurang," katanya.
Ia meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkot Madiun untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan publik agar kepuasan masyarakat terwujud.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Wali Kota Madiun Maidi. Foto: Antara.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka usai OTT, yaitu Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK menyebut ada dua klaster dalam kasus ini, yakni dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.