4 July 2026 12:53
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan empat orang nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Keempat nelayan tersebut sebelumnya sempat ditahan oleh otoritas Malaysia atas dugaan pelanggaran batas wilayah perairan.
Pemulangan keempat nelayan ini dilakukan melalui jalur laut. Para nelayan tersebut akhirnya dibebaskan setelah dalam proses persidangan dinyatakan tidak bersalah dan hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Keempat nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan Anak Buah Kapal (ABK) dari KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Mereka ditangkap oleh otoritas keamanan Malaysia pada 31 Mei lalu di perairan Pulau Aur, Johor. Mereka diduga telah melewati batas wilayah negara saat sedang mencari ikan.
Sementara itu, dua nakhoda kapal lainnya saat ini harus menjalani persidangan lanjutan di Malaysia dengan pendampingan hukum dari KJRI.
Pihak KJRI Johor Bahru memastikan akan terus mengawal kasus ini, terutama bagi dua nakhoda yang masih ditahan. Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas setempat sejak awal penangkapan untuk memastikan hak-hak para nelayan terpenuhi.
"KJRI Johor Bahru meminta kepada pihak Polis Marin dan pihak Jabatan Perikanan Johor untuk melaksanakan akses konsuler guna memastikan kondisi keenam nelayan dalam kondisi yang baik dan juga memastikan keenam nelayan mendapatkan pendampingan hukum," ujar Dhania dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu, 4 Juli 2026.
Terkait dua nakhoda yang masih menjalani proses hukum, Dhania menegaskan komitmen KJRI untuk memberikan perlindungan.
"Untuk dua nelayan yang ditetapkan sebagai terdakwa, KJRI Johor Bahru tetap memberikan pendampingan hukum selama proses persidangan dan juga mengupayakan agar kedua nelayan yang saat ini berada di dalam penjara tetap dapat berkomunikasi dengan pihak luar," pungkasnya.