Urai Kusut Kabel Menjutai Jakarta

3 July 2026 15:11

Kabel menjuntai masih menjadi persoalan yang mudah ditemukan di berbagai sudut Jakarta. Selain menimbulkan kesan semrawut, kondisi ini juga menyimpan risiko bagi pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan penataan jaringan kabel secara menyeluruh memerlukan dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, pembahasan peraturan daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kini dipercepat agar penataan kabel bawah tanah dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

"Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJUT. Dan kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya. Sekarang dengan itu, apalagi sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu. Kalau dilihat sekarang ini, kabel-kabel mulai kita masukkan ke dalam," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 3 Juli 2026.

Meski upaya penataan terus dilakukan, faktanya kabel menjuntai masih sering ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini menunjukkan penataan utilitas memerlukan koordinasi yang melibatkan banyak pihak.

Menurut pengamat tata kota, Nirwono Yoga, penataan jaringan utilitas tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan publik. Selain penataan infrastruktur, pengawasan dan pemeliharaan jaringan yang sudah terpasang dinilai sama pentingnya untuk mencegah risiko kecelakaan.

"Dengan hadirnya Perda Nomor 8 tahun 2025, maka seluruh provider atau penyedia jasa perkabelan tidak boleh lagi memasang kabelnya di atas. Jadi ada peraturan yang memaksa, itu yang paling penting. Karena di situ kan ada sanksi nanti. Tujuannya ke depan, ya ini menjamin keamanan dan keselamatan warga di ruang publik ya," jelas Nurwono dalam program Selamat Pagi Indonesia, Jumat, 3 Juli 2026.
 


Di lapangan, sejumlah kabel terlihat mendekati badan jalan, melintasi trotoar, dan berdekatan dengan fasilitas umum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang melintasi kawasan tersebut setiap harinya.

Tentu saja kekhawatiran warga itu bukan tanpa alasan. Pada pertengahan Juni 2026, seorang siswi kelas 10 SMAN 6 Jakarta berinisial NAEP meninggal dunia setelah motor yang dikendarai ayahnya diduga tersangkut kabel yang melintang di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Pada Januari 2023, seorang mahasiswa mengalami cedera berat setelah lehernya terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Akibat insiden tersebut tulang tenggorokan korban putus dan hingga berbulan-bulan kemudian, ia dilaporkan tidak dapat berbicara maupun makan secara normal.

Kedua peristiwa ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar penataan jaringan utilitas dilakukan lebih cepat dan menyeluruh. Di sisi lain, APJATEL menyatakan bahwa dukungan upaya penataan jaringan utilitas yang dilakukan pemerintah. Namun proses pemindahan jaringan ke bawah tanah disebut memerlukan koordinasi, tahapan teknis, serta kepastian regulasi agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Sangat diharapkan ada elaborasi mungkin katakanlah apa nih yang bisa kita lakukan kayak konsorsium bersama nih menyikapi karena saat ini memang fiber optik secara carut marut merupakan persoalan nasional. Sehingga akhirnya ini tidak menampikkan bagaimana pimpinan-pimpinan daerah di samping keterbatasan biaya, perlu juga duduk bersama yang diharapkan memberikan legasi kepada masyarakat itu sendiri," kata Ketua Umum APJATEL Jerry Mangasas dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat, 3 Juli 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan penataan jaringan utilitas. Di Jakarta Barat misalnya, sebanyak 7.960 meter kabel udara sedang direlokasi ke bawah tanah di sejumlah ruas jalan utama.

Setelah tahap ini rampung, pemindahan jaringan sepanjang 12.400 meter kembali disiapkan di berbagai lokasi. Penataan jaringan utilitas memang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun selama kabel berisiko masih menjuntai di ruang publik, potensi bahaya akan tetap ada.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X