Apakah di usianya yang ke-81 tahun, Indonesia benar-benar sanggup lepas dari jerat gurita korupsi yang terus merugikan rakyat?
Menangkap dan memenjarakan koruptor saja dinilai belum cukup jika uang hasil kejahatannya masih tetap aman. Hukuman penjara tanpa pemulihan aset berisiko membuat kejahatan korupsi tetap memberikan keuntungan bagi pelakunya.
Pemberantasan korupsi jangan hanya harus berfokus pada pelaku, tetapi juga pada hasil kejahatannya. Negara perlu mengejar aliran dana, membongkar harta kekayaan, serta mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana
korupsi.
Perampasan aset kini didorong menjadi salah satu senjata penting bagi penegak hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membuat korupsi tidak lagi menjadi tindak kejahatan yang menguntungkan. Simak ulasan selengkapnya dalam video di atas.