MAKI Sebut Kasus Hasto Kristiyanto Proses Hukum Murni

3 July 2025 11:07

Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta merupakan proses hukum biasa, bukan bentuk kriminalisasi politik. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya tagar #HastoTahananPolitik menjelang sidang lanjutan  terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada pembelaan atau alibi yang bisa mematahkan tuntutan jaksa, itu seharusnya menjadi tantangan yang dihadapi di persidangan," ujar Boyamin, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis, 3 Juli 2025.
 

Baca: Hasto Sudah Kantongi Pleidoi Jelang Tuntutan

Boyamin dengan tegas menolak penggunaan istilah tahanan politik untuk kasus Hasto.  Menurutnya, tahanan politik itu berkaitan dengan penahanan seseorang karena sikap atau aktivitas politiknya.

"Sementara proses hukum terhadap Pak Hasto ini jelas murni ranah penegakan hukum," katanya, tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri dibentuk di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Umum PDIP. Seharusnya tidak ada kecurigaan politisasi dalam penanganan kasus ini.

"Kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup, KPK tidak akan sekejam itu menangani kasus ini. Mari kita bangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum," ucapnya.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yaitu memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)