Jaksa Agung: Tak Ada Intervensi di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

6 March 2025 12:48

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada intervensi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Kasus ini diusut murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

"Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan (kasus) termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ril dari tahun 2018-2023," kata Burhanuddin di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2024.

Burhanuddin berharap masyarakat tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia ingin masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina dan Kejaksaan Agung agar terus bergerak ke arah yang lebih baik.

"Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam menjalankan tugas, khususnya melaksanakan persediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta peringatan pelaksanaan Idulfitri 1446 H," ungkapnya. 

Di sisi lain, fakta yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90 dibenarkan oleh Jaksa Agung. Proses blending minyak mentah bahkan dilakukan di depo milik PT Orbit Terminal Merak.

"Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," tegas Burhanuddin.
 

Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Terjadi pada 2018-2023

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan nilai kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Qohar memerinci kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen. Yakni, kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp2,7 triliun.

Lalu, kerugian impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Sebanyak tujuh tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)