6 March 2025 12:48
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada intervensi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Kasus ini diusut murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
"Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan (kasus) termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ril dari tahun 2018-2023," kata Burhanuddin di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2024.
Burhanuddin berharap masyarakat tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia ingin masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina dan Kejaksaan Agung agar terus bergerak ke arah yang lebih baik.
"Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam menjalankan tugas, khususnya melaksanakan persediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta peringatan pelaksanaan Idulfitri 1446 H," ungkapnya.
Di sisi lain, fakta yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90 dibenarkan oleh Jaksa Agung. Proses blending minyak mentah bahkan dilakukan di depo milik PT Orbit Terminal Merak.
"Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," tegas Burhanuddin.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Terjadi pada 2018-2023 |