12 March 2025 08:19
Selain mengumumkan bonus bagi ojek online dan kurir online, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. THR dibayarkan paling lambat dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah mulai Senin, 17 Maret 2025.
Hal ini diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025. Presiden menyampaikan bahwa hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani.
Pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada para ASN, TNI, Polri, dan juga hakim yang akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah di Juni 2025.
Besaran THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara ASN tingkat daerah akan disamakan dengan ASN pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
Baca: Tahun Ini Ojol Bakal Dapat THR, Segini Besarannya! |