Jakarta: Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang, menyebut bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan melewati pemeriksaan yang mendalam terkait dengan bukti maupun aduan dari pihak pelapor.
OTT KPK dimulai dengan adanya whistle blower atau aduan dari masyarakat, dalam konteks kasus dugaan korupsi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Setelah diyakini bahwa terdapat kasus pidananya maka pihak pelapor harus memberikan keterangan atau klarifikasi detail masalah yang terjadi.
Setelah hal tersebut terpenuhi, selanjutnya pimpinan KPK akan menentukan kelanjutan penyelidikan yang akan dilakukan, sehingga pihak KPK dipastikan telah mempelajari perkara yang terjadi.
Dari penyelidikan, berlanjut ke proses OTT para terduga yang kemudian dilakukan penyidikan selama 1x24 jam untuk mengetahui serta menetapkan status dan juga peran bagi orang-orang yang ditangkap. Hasil dari penyidikan juga akan mengungkap alur korupsi yang terjadi, pelanggaran yang dilakukan, pasal-pasal yang dilanggar, hingga orang-orang yang terlibat di dalamnya. Langkah selanjutnya adalah mengekspos ke media.
Saut menyoroti kasus yang menimpa Wakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Wamenaker)
Immanuel Ebenezer (Noel), akan lebih mudah untuk dilihat karena jabatannya yang masih terbilang baru. Sehingga waktu terjadinya korupsi dapat diukur dari masa dirinya menjabat.
"Cuman menariknya adalah kalau asumsinya dia dilantik Oktober, jadi belum ada setahun ya, Oktober depan ini baru setahun. Berarti peristiwa pidananya akan terlihat nanti di bulan berapa dia mulai selama dia menjabat. Bisa jadi dua sampai tiga bulan ke belakang dan seterusnya," ujar Saut, dikutip dari
Breaking News Metro TV, Kamis, 21 Agustus 2025.
OTT Noel terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, malam. Noel diduga terjerat kasus pemerasan.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Fitroh melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam untuk menentukan status hukum. Informasi lengkap dipaparkan melalui konferensi pers.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)